PT. Banggai Sentral Sulawesi
Didirikan pada tahun 1975
– Dengan Akte Pendirian Perusahaan No. 107, tanggal 31 Maret 1975 oleh Notaris : R. Soebiono Danoe Sastro, Surabaya
– Akte Perubahan No. 183, tanggal 24 Agustus 1977 oleh Notaris : R. Soebiono Danoe Sastro, Surabaya
Keduanya telah disahkan dengan SK Menteri Kehakiman tanggal 17 Pebruari 1978. No. Y.A. 5/77/8 dan diumumkan dalam Berita Negara, tanggal 5 Mei 1992 No. 36, Tambahan No : 2005/1992